Artikel

PROSEDUR PENGISIAN KARTU RENCANA STUDI (KRS)

Admin Jum'at, 20 Februari 2026

PROSEDUR PENGISIANKARTU RENCANA STUDI (KRS)

MELALUI LEARNINGMANAGEMENT SYSTEM (LMS)

A. Ketentuan Umum

  1. Kartu Rencana Studi (KRS) merupakan dokumen resmi yang memuat rencana pengambilan mata kuliah mahasiswa pada semester berjalan.

  2. Pengisian KRS wajib dilakukan oleh setiap mahasiswa aktif pada waktu yang telah ditetapkan dalam Kalender Akademik.

  3. Mahasiswa yang tidak melakukan pengisian KRS sesuai jadwal dinyatakan tidak mengikuti perkuliahan pada semester tersebut.

  4. Jumlah maksimal Satuan Kredit Semester (SKS) yang dapat diambil mengacu pada ketentuan akademik berdasarkan Indeks Prestasi Semester (IPS) atau Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) terakhir.

  5. Pengisian KRS hanya dapat dilakukan apabila mahasiswa telah memenuhi kewajiban administrasi dan keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.


B. ProsedurPengisian KRS

  1. Akses Sistem
    Mahasiswa melakukan login ke Learning Management System (LMS) menggunakan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) dan kata sandi yang berlaku.

  2. Verifikasi Status
    Mahasiswa memastikan status akademik tercatat sebagai Aktif serta status administrasi/keuangan telah dinyatakan memenuhi syarat oleh bagian terkait.

  3. Pemilihan Menu KRS
    Mahasiswa memilih menu Akademik, kemudian memilih submenu Kartu Rencana Studi (KRS) pada semester yang sedang berjalan.

  4. Pemilihan Mata Kuliah
    a. Mahasiswa memilih mata kuliah yang akan ditempuh sesuai dengan kurikulum program studi.
    b. Mahasiswa wajib memperhatikan:

  • Batas maksimal SKS yang diperkenankan;

  • Jadwal perkuliahan agar tidak terjadi benturan;

  • Ketentuan mata kuliah prasyarat (jika ada).

  1. Penyimpanan dan Pengajuan KRS
    Setelah memilih mata kuliah, mahasiswa wajib menyimpan dan mengajukan KRS melalui sistem untuk mendapatkan persetujuan Dosen Wali.

  2. Persetujuan Dosen Wali
    a. Dosen Wali melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap rencana studi mahasiswa.
    b. Apabila disetujui, status KRS berubah menjadi Disetujui.
    c. Apabila diperlukan perbaikan, mahasiswa wajib melakukan revisi sesuai arahan dan mengajukan kembali KRS.

  3. Finalisasi KRS
    KRS yang telah disetujui menjadi dasar resmi bagi mahasiswa untuk mengikuti kegiatan perkuliahan pada semester berjalan. Mahasiswa diwajibkan mengunduh atau mencetak KRS sebagai arsip pribadi.


C. KetentuanTambahan

  1. Perubahan KRS (Add/Drop) hanya dapat dilakukan dalam masa revisi KRS sesuai jadwal yang ditetapkan dalam Kalender Akademik.

  2. Setiap pelanggaran terhadap prosedur pengisian KRS akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Akademik yang berlaku.

  3. Segala kendala teknis dalam pengisian KRS melalui LMS wajib segera dilaporkan kepada bagian Akademik atau unit terkait.

You May Like

Maulid Nabi Muhammad SAW: Meneladani Akhlak Rasulullah untuk Generasi Berilmu dan Berkarakter

12 Rabiul Awal 1448 H menjadi momentum bagi umat Islam untuk kembali mengenang kelahiran Nabi Muhammad SAW, sosok teladan utama...

HUT ke-81 Republik Indonesia: Merdeka dalam Cita, Berdaya melalui Pendidikan

Indonesia Berdaulat, Adil & MakmurĀ  Setiap tanggal 17 Agustus, bangsa Indonesia kembali memperingati momentum bersejarah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Pada...

Kelas Dosen #5: Transformasi Administrasi Dosen melalui JAD untuk Mendukung Profesionalisme dan Standar Mutu Perguruan Tinggi

STEMBI Bandung kembali menyelenggarakan kegiatan Kelas Dosen #5 sebagai bagian dari upaya penguatan kapasitas dan profesionalisme dosen dalam menjalankan tugas...